Pada hari ini, Jumat tanggal 04 Juli 2025 pada pukul 11.00 WITA sampai selesai telah melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Eksekusi dilakukan terhadap M. REZA EKA PRASETYA berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2967 K/Pid.Sus/2025 tanggal 06 Mei 2025 dengan amar putusan selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200,000,000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.
Bahwa Sebelumnya Terdakwa M. REZA EKA PRASETYA berdasarkan Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO tanggal 21 November 2024 Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, menjatuhkan Pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;.
Bahwa Selanjutnya Terdakwa M. REZA EKA PRASETYA berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 15 Oktober 2024 dengan amar putusan selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Bapak Edy Hartoyo, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kota Gorontalo, 04 Juli 2025
KEPALA SEKSI INTELIJEN
TTD
WIWIN B TUI, S.H
JAKSA MUDA