Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) melaksanakan kegiatan ekspose bantuan hukum litigasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo sebagai bentuk sinergi dalam pemberian bantuan hukum kepada instansi pemerintah maupun badan hukum negara.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Bayu Pramesti, S.H., M.H., yang didampingi oleh para Kepala Seksi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Turut hadir jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo beserta tim yang menangani perkara.
Dalam kegiatan ekspose, dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap permohonan bantuan hukum litigasi yang diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo. Pembahasan meliputi kronologi perkara, aspek yuridis, strategi penanganan perkara, serta langkah-langkah hukum yang akan ditempuh oleh Jaksa Pengacara Negara guna memberikan perlindungan terhadap kepentingan hukum BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Bayu Pramesti, S.H., M.H., dalam arahannya menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, cermat, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan negara maupun badan hukum negara.
Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo semakin optimal, sehingga proses penanganan perkara litigasi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan hasil yang maksimal dalam mendukung penegakan hukum serta perlindungan kepentingan hukum negara.