Kota Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo dengan Tema “Penguatan Program Jaga Desa melalui Pemanfaatan Aplikasi Berbasis Informasi dan Teknologi (IT)”.
Dana desa atau anggaran Desa atau Kelurahan merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan di tingkat akar rumput. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah secara konsisten mengalokasikan dana langsung ke desa-desa dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta mengurangi kesenjangan antara wilayah desa dan kota. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah dan selanjutnya ke rekening desa. Selain dana desa dari pemerintah pusat, desa dan kelurahan juga menerima anggaran dari pemerintah daerah, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Khusus, yang keseluruhannya menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Melalui kegiatan tersebut diharapkan para Kepala Desa atau Lurah, perangkat Desa atau Lurah, dan unsur masyarakat lainnya mampu memahami serta menerapkan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.