Rabu 29 April 2026, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program “Jaksa Menyapa” sebagai sarana edukasi hukum kepada masyarakat dengan mengangkat tema “Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana: Prapenuntutan, Penuntutan, dan Eksekusi”.
Kegiatan berlangsung di Radio Poliyama 104,2 FM ini menghadirkan narasumber Maharani, S.H., M.H., selaku Kepala Subseksi I pada Bidang Intelijen, serta Wanda Farda Wahdini, S.H., selaku Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa proses penanganan perkara pidana dimulai dari tahap prapenuntutan, yaitu saat Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara dari penyidik untuk memastikan kelengkapan formil dan materil sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Selanjutnya pada tahap penuntutan, jaksa bertindak sebagai penuntut umum yang menyusun surat dakwaan dan membuktikan perkara di persidangan hingga hakim menjatuhkan putusan. Adapun tahap Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana Jaksa berwenang mengeksekusi pidana terhadap terpidana sesuai amar putusan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara utuh peran dan fungsi kejaksaan dalam sistem peradilan pidana, sehingga tercipta kesadaran hukum serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.