Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 04 September 2026

KEJARI KOTA GORONTALO TERIMA PENGEMBALIAN UANG PENGGANTI RP500 JUTA DARI TERPIDANA KORUPSI KANAL BANJIR TANGGIDAA
Oleh Admin | Selasa, 11 Agustus 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menerima penyerahan pengembalian uang pengganti dari terpidana kasus tindak pidana korupsi, Romen S. Lantu, pada Selasa (11/8/2026) pukul 14.50 WITA bertempat di Kantor Kejari Kota Gorontalo. Penyerahan pembayaran uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh istri dari Terpidana Romen S. Lantu kepada pihak Kejaksaan.

Pengembalian eksekusi keuangan negara ini berkaitan dengan perkara korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Dalam perkara tersebut, perbuatan terpidana didakwa melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Perkara ini sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto tanggal 22 September 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim memutus dan menghukum terpidana Romen S. Lantu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).

Dari total kewajiban tersebut, pihak keluarga terpidana telah menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada tim jaksa eksekutor Kejari Kota Gorontalo. Dengan dilakukannya pembayaran ini, terpidana masih memiliki sisa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang masih harus dilunasi.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling