Bahwa pada hari Jumat 20 September 2024 terdapat 3 (tiga) media online yaitu wakilrakyat.co, lensa.today, dan relatif.id yang membuat berita tentang salah satu Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri di Gorontalo yang melakukan perjalanan dinas bersama dengan seorang Calon PNS sejak tanggal 26 Juli 2024 s/d 01 Agustus 2024.
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan klarifikasi internal diketahui bahwa Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejari Kota Gorontalo ada melakukan perjalanan dinas ke luar daerah sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d 01 Agustus 2024, sehingga Kejari Kota Gorontalo melalui Bidang Intelijen perlu melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan media-media tersebut.
Bahwa selanjutnya telah dilakukan klarifikasi internal Kejari Kota Gorontalo terhadap pihak-pihak yang melakukan perjalanan dinas, tidak ditemukan bukti-bukti yang menyangkut pemberitaan tersebut, dan perjalanan dinas tersebut dilakukan oleh Bidang Datun Kejari Kota Gorontalo dalam hal melakukan pedampingan terhadap salah satu OPD di Pemkot Gorontalo, dimana selanjutnya Jaksa Pengacara Negara bersama-sama dengan OPD terkait melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Bahwa selanjutnya sedang dilakukan klarifikasi oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kota Gorontalo, 24 September 2024
KEPALA SEKSI INTELIJEN
TTD
RICARDO, S.H