Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 16 September 2026

Konferensi Pers Penindakan Bea Cukai Gorontalo
Oleh Admin | Rabu, 09 September 2026
Bagikan :

Kota Gorontalo, 09 September 2026. Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo kembali menunjukkan sinergi dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Gorontalo. Dalam kegiatan penindakan yang dilakukan secara terpadu, petugas berhasil mengamankan 344.000 batang rokok ilegal berupa sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek dengan potensi penerimaan cukai sebesar Rp 256.720.000 (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), serta 2.469 pcs kosmetik produksi luar negeri tanpa izin edar.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2026 di Pelabuhan Petikemas Gorontalo, berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal ke wilayah Gorontalo. .

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ditemukan saksi berinisial EH diduga sebagai pemilik sebagian barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Selanjutnya, Bea Cukai Gorontalo berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas PPNS Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk penanganan perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap tersangka EH atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai.

Tersangka diduga menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai. Barang bukti berupa rokok ilegal saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penelitian dan penyidikan. Tersangka EH dititipkan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling