Senin 20 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menerima kunjungan Tim Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan asistensi dan pendampingan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan, evaluasi, serta pendampingan terhadap pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo agar seluruh indikator penilaian dapat terpenuhi secara optimal. Dalam pelaksanaannya, Tim Biro Perencanaan memberikan arahan terkait implementasi enam area perubahan, pemenuhan eviden, inovasi pelayanan publik, serta strategi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Asistensi ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo semakin memperkuat komitmen dalam membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme, sehingga mampu meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas kepada masyarakat.