Selasa, 28 April 2026. Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, di antaranya perkara narkotika dan zat aktif lainnya, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum. Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, kunci besi, obeng, minuman beralkohol, serta obat-obatan terlarang.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Sofyan Rauf, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti yang telah diputuskan pengadilan tidak disalahgunakan kembali. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara pidana.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kota Gorontalo.
