Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 13 Juni 2026

Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui Jaksa Menyapa
Oleh Admin | Senin, 17 November 2025
Bagikan :

Senin Tanggal 17 November 2025 Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum melalui program Jaksa Menyapa pukul 16.00 WITA di Radio Poliyama 104.2 FM Gorontalo.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Wiwin B Tui, S.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo didampingi Fitriyani S.H, dengan mengangkat tema “Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan berbagai aspek penting terkait KDRT, mulai dari pengertian, bentuk-bentuk kekerasan, dasar hukum, hingga upaya pencegahan dan penanganannya. Kejaksaan menegaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada setiap korban.

Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap potensi terjadinya KDRT serta tidak ragu melaporkan jika menjadi korban maupun mengetahui adanya kekerasan di lingkungan sekitar. Edukasi berkelanjutan seperti “Jaksa Menyapa” diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menjadi upaya preventif dalam mewujudkan keluarga yang aman dan harmonis.

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat hubungan antara aparat penegak hukum dan masyarakat Kota Gorontalo.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling