Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui Bidang Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema "Anti Korupsi" yang diikuti oleh seluruh Lurah dan Camat se-Kota Gorontalo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperkuat integritas aparatur pemerintah daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Kegiatan menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Wiwin B. Tui, S.H., M.H. bersama Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Maharani, S.H., M.H. sebagai narasumber. Dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta pentingnya penerapan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

Melalui kegiatan ini, para Lurah dan Camat diberikan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan, penyelenggaraan pelayanan publik, serta pengambilan kebijakan agar terhindar dari perbuatan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, aspirasi, serta permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing. Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dengan Pemerintah Kota Gorontalo sebagai langkah bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo berharap semakin meningkatnya kesadaran hukum, profesionalisme, serta integritas para aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Dengan demikian, upaya pencegahan tindak pidana korupsi dapat berjalan secara optimal, sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.