Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum kepada seluruh lurah di Kecamatan Kota Tengah dan Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada aparatur pemerintah kelurahan. Fokus utama dalam kegiatan ini adalah pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar para lurah terhindar dari potensi tindak pidana korupsi.
Dalam sambutannya, perwakilan Kejaksaan menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mendampingi dan menjaga pemerintah desa maupun kelurahan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, terutama dalam pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran negara.

“Kami tidak hanya hadir saat ada masalah hukum, tetapi juga hadir lebih awal untuk mencegahnya. Dengan pemahaman yang baik, kami yakin para lurah dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan,” ujar salah satu narasumber dari Kejaksaan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo berharap seluruh lurah di Kota Tengah dan Dungingi mampu menjadi garda terdepan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga dapat membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.