Selasa 28 April 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Nomor B-35/P.5.10/Fd.1/04/2026 melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) telah melakukan pengembangan perkara tersangka terhadap 1 (satu) orang Tersangka terkait pekerjaan Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jl. MT. Haryono Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo, berinisial:
- RRW selaku Direktur PT Azwa Utama
Adapun Tersangka RRW diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jl. MT. Haryono Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo yang di laksanakan oleh Direktur Utama PT Azwa Utama, dengan nilai kontrak sebesar Rp.29.000.000.000,00- (dua puluh sembilan milyar rupiah) yang sumber dana nya berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.12.012.111.943,84,00- (Dua Belas Milyar Dua Belas Juta Seratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga, Delapan Puluh Empat Rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP.
Gorontalo, 28 April 2026
KEPALA SEKSI INTELIJEN
TTD
WIWIN B TUI, S.H
JAKSA MUDA