Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 23 April 2026

PENETAPAN 3 ORANG TERSANGKA KORUPSI SPAM DUNGINGI
Oleh Admin | Rabu, 20 Maret 2024
Bagikan :

Rabu 20 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) telah melakukan penetapan tersangka terhadap 3 orang Tersangka terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo TA 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo, berinisal:

  1. MYA selaku Direktur PT Raya Sinergis
  2. RCT selaku Penyedia/Kontraktor yang melaksanakan pekerjaaan dengan cara meminjam perusahaan PT. Raya Sinergis
  3. MREP selaku K3 PT Raya Sinergis

Adapun ketiga Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo yang di laksanakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Raya Sinergis, dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.706.845.090,91,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh koma sembilan puluh satu rupiah) yang sumber dana nya berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.050.856.210,80 (dua milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah koma delapan puluh sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP.

Selanjutnya ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari di Rutan Gorontalo.

 

Kota Gorontalo, 20 Maret 2024

KEPALA SEKSI INTELIJEN

TTD

RICARDO, S.H

JAKSA MUDA

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling