Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menetapkan Agen Perubahan, Duta Media Sosial, dan Duta Pelayanan Tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penetapan tersebut dilaksanakan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peran aktif pegawai sebagai motor penggerak perubahan budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Agen Perubahan ditetapkan untuk menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai integritas, kedisiplinan, dan peningkatan kinerja organisasi. Sementara itu, Duta Media Sosial diharapkan mampu menyampaikan informasi kehumasan secara positif, edukatif, dan bertanggung jawab melalui berbagai platform media sosial guna membangun citra institusi yang transparan dan humanis. Adapun Duta Pelayanan berperan sebagai representasi pelayanan prima yang ramah, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui penetapan Agen Perubahan, Duta Media Sosial, dan Duta Pelayanan Tahun 2026 ini, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan inovasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang bersih dan melayani.