Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 24 Juli 2026

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Kota Gorontalo Tahun 2022
Oleh Admin | Selasa, 18 Maret 2025
Bagikan :

Pada hari ini, Selasa 18 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) telah melakukan penetapan tersangka terhadap 1 (satu) orang terkait pekerjaan Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jl. MT. Haryono Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-85/P.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025 yaitu berinisial :

  1. AA selaku Pimpinan Cabang PT. Rezki Aflah Jaya Abadi (RAJA)

Adapun Tersangka AA tersebut adalah selaku Pimpinan Cabang PT. Rezki Aflah Jaya Abadi (RAJA) diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jl. MT. Haryono Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo dengan nilai kontrak sebesar Rp.29.000.000.000,00- (Dua Puluh Sembilan Milyar Rupiah) yang sumber dana nya berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.12.012.111.943,84,00- (Dua Belas Milyar Dua Belas Juta Seratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga, Delapan Puluh Empat Rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR-06/PW31/5/2024 tanggal 29 November 2024,

Selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 Maret 2025 sampai dengan tanggal 06 April 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan NOMOR : PRINT-06/P.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling