Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melakukan peninjauan langsung pada lokasi Proyek Pembangunan Strategis Kementerian Pendidikan di wilayah Kota Gorontalo. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 9649/MDM.G.WS.01.05/2025 tanggal 21 Mei 2025, perihal Permohonan Pengamanan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah serta Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda dan Digitalisasi Pembelajaran dengan total anggaran sebesar Rp16,7 triliun secara nasional.
Program revitalisasi ini sejalan dengan Asta Cita ke-4, yang berfokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul melalui penguatan bidang sains, teknologi, dan pendidikan.
Di Kota Gorontalo, terdapat empat satuan pendidikan yang menjadi perhatian dalam program revitalisasi ini, yakni SDN No.15 Dungingi, SDN No.5 Kota Barat, SDN No.15 Dungingi, dan TK Negeri Montesari.
Kegiatan peninjauan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam memastikan kelancaran pelaksanaan proyek strategis nasional di bidang pendidikan, serta untuk mengantisipasi dan meminimalisir potensi hambatan yang dapat timbul akibat faktor teknis, administrasi, maupun non-teknis. Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo berkomitmen menjaga agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tepat sasaran demi meningkatkan mutu pendidikan di daerah.
