Pada Hari ini Selasa 03 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) telah menerima 2 (dua) orang Tersangka dan Barang bukti (TAHAP II) dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun 2022 diantaranya:
- AL, 61 Tahun
- FS, 61 Tahun
Bahwa terdakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Nomor: PRINT-03/P.5.10/Ft.1/02/2026 dan PRINT-05/P.5.10/Ft.1/02/2026 bahwa 2 (dua) orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk selanjutnya dilakukan persidangan.
Kota Gorontalo, 03 Februari 2026
KEPALA SEKSI INTELIJEN
TTD
WIWIN B TUI, S.H
JAKSA MUDA