Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 11 Juni 2026

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Oleh Admin | Senin, 18 Mei 2026
Bagikan :

Senin, 18 Mei 2026.  Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum, Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., menerima penyerahan Tersangka MFK beserta Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perkara tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas saat Tersangka MFK mengendarai sepeda motor dan menabrak seorang korban hingga korban mengalami luka dan menjalani perawatan medis, kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Tersangka MFK disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) atau Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling