Oleh Admin | Senin, 18 Mei 2026
Bagikan :
Senin, 18 Mei 2026. Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum, Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., menerima penyerahan Tersangka MFK beserta Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perkara tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas saat Tersangka MFK mengendarai sepeda motor dan menabrak seorang korban hingga korban mengalami luka dan menjalani perawatan medis, kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Tersangka MFK disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) atau Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.