Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 12 Juni 2026

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) Tindak Pidana Pencurian
Oleh Admin | Rabu, 07 Januari 2026
Bagikan :

Kota Gorontalo, 06 Januari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menerima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dari Polsek Kota Timur Kota Gorontalo.

Tersangka berinisial AMK diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian berupa 2 (dua) unit laptop masing-masing bermerek Asus dan Acer, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AMK selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penahanan. Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo guna kepentingan proses penuntutan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling