Rabu tanggal 14 Mei 2025 Pukul 10.10 WITA bertempat di Pengadilan Tipikor Gorontalo telah dilaksanakan persidangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun 2022 yang dilakukan oleh 3 (Tiga) Terdakwa dengan agenda pembacaan Dakwaan.
Ketiga Terdakwa tersebut diantaranya Kabid Sumber Daya Air pada Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Direktur Cabang PT MGK. Rokhmat Nurkholis, S.T. dan Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana.
Bahwa terhadap ketiga Terdakwa didakwa dengan Pasal :
- Terdakwa ROMEN S. LANTU Bin (alm) SIKI LANTU didakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Terdakwa KRIS WAHYUDIN THAIB Bin KASIM THAIB didakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Terdakwa ROKHMAT NURKHOLIS, S.T. Bin (Alm) H. IMAM SODIKIN didakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Persidangan berjalan tertib, sidang ditutup pada pukul 11.30 WITA dan seluruh Terdakwa dikembalikan ke Rutan Gorontalo. Selanjutnya sidang dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Penasihat Hukum para Terdakwa.