Senin 08 Juni 2026. Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melaksanakan persidangan perkara dugaan tindak pidana pembacokan yang terjadi di kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo dengan terdakwa Apriyanto Ramadhan Runtu alias Starki dan Aksel Rorintulus alias Aksel. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang dinilai memiliki pengetahuan terkait peristiwa yang menjadi objek pemeriksaan perkara. Adapun saksi yang hadir dan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yakni Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi serta untuk melengkapi alat bukti dalam proses pembuktian perkara. Seluruh keterangan yang disampaikan para saksi selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui Jaksa Penuntut Umum berkomitmen untuk melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berlandaskan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan. Persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo