Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 25 April 2026

SITA EKSEKUSI RUMAH BANGUNAN DAN TANAH PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEKERJAAN OPTIMALISASI SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) DUNGINGI KOTA GORONTALO TA 2022 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (PUPR) KOTA GORONTALO
Oleh Admin | Selasa, 23 Desember 2025
Bagikan :

Pada hari ini, Selasa 23 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) telah melakukan Sita Eksekusi terhadap Rumah Bangunan dan Tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto dengan amar putusan Pidana Pokok 6 Tahun penjara dan denda 200 Juta Rupiah sub 6 Bulan, Uang Pengganti 450 Juta Rupiah sub 2 tahun terhadap Terdakwa :

Zainuddin Monoarfa, S.T alias Atok

Terdakwa ZM melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo TA 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.706.845.090,91,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh koma sembilan puluh satu rupiah) yang sumber dana nya berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.050.856.210,80 (dua milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah koma delapan puluh sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK

Kota Gorontalo, 23 Desember 2025

KEPALA SEKSI INTELIJEN

TTD

WIWIN B TUI, S.H

JAKSA MUDA

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling