Senin 26 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan kegiatan Supervisi di Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Gorontalo Sofyan S, S.H., M.H, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Nursurya, S.H., M.H serta Tim dari Kejati Gorontalo.
Dalam pelaksanaan supervisi tersebut, Wakajati Gorontalo memberikan arahan dan petunjuk teknis terkait penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Selain itu, turut disampaikan evaluasi dan panduan mengenai optimalisasi penyerapan anggaran dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum.
Kegiatan Supervisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejari Kota Gorontalo berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mendukung terwujudnya akuntabilitas dan efektivitas kinerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.