Selasa, 21 April 2026. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Gorontalo mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh empat warga negara asing asal Tiongkok. Keempat WNA tersebut dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Proses deportasi dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo yang berlokasi di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Adapun keempat WNA yang dideportasi masing-masing berinisial DA, CC, MZ, dan FG. Ke-4 WNA tersebut melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.
Selain pelanggaran administrasi keimigrasian, petugas juga menemukan sejumlah sampel tanah yang dibawa oleh para WNA tersebut. Sampel tersebut diduga berasal dari lokasi pertambangan di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Temuan ini menimbulkan dugaan adanya aktivitas yang berkaitan dengan eksplorasi atau pengambilan sumber daya alam tanpa izin resmi.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang tergabung dalam TIMPORA menegaskan pentingnya penegakan hukum secara terpadu terhadap pelanggaran yang melibatkan warga negara asing. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Gorontalo menyampaikan bahwa selain tindakan administratif berupa deportasi, setiap dugaan pelanggaran hukum lain termasuk yang berkaitan dengan sumber daya alam akan dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
TIMPORA Kota Gorontalo menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayahnya. Langkah ini dilakukan guna menjaga kedaulatan negara serta memastikan seluruh aktivitas WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak imigrasi juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian, termasuk penggunaan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangan. Sementara itu, koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.