Kamis, 07 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah dilaksanakan kegiatan tindak lanjut pemaparan pendampingan hukum terhadap PT PLN Nusantara Power UP Gorontalo terkait pembangunan Gedung Kantor PLN Nusantara Power UP Gorontalo.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama PT PLN Nusantara Power dalam upaya memberikan pendampingan hukum guna mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan serta meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam proses kegiatan tersebut.
Melalui pendampingan hukum ini diharapkan seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi mendukung pelayanan yang optimal kepada masyarakat.