Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 21 April 2026

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Gorontalo
Oleh Admin | Kamis, 13 Februari 2025

Pemerintah Kota Gorontalo berencana akan menerbitkan kebijakan yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha, termasuk rumah makan. Penjabat Wali Kota Gorontalo Ismail Madjid menjelaskan, pelaku usaha rumah makan boleh berjualan dari pukul 3 sore hinga 4 subuh.

Hal itu Ia sampaikan pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Gorontalo.Pada rapat tersebut juga dibahas mengenai penetapan 1 Ramadan atau motenggeyamo, yang rencananya akan dilaksanakan pada 28 Februari 2025.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung