Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Gorontalo
Oleh Admin | Kamis, 13 Februari 2025
Pemerintah Kota Gorontalo berencana akan menerbitkan kebijakan yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha, termasuk rumah makan. Penjabat Wali Kota Gorontalo Ismail Madjid menjelaskan, pelaku usaha rumah makan boleh berjualan dari pukul 3 sore hinga 4 subuh.
Hal itu Ia sampaikan pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Gorontalo.Pada rapat tersebut juga dibahas mengenai penetapan 1 Ramadan atau motenggeyamo, yang rencananya akan dilaksanakan pada 28 Februari 2025.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung