Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai
Kamis, 23 April 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Bayu Pramesti, S.H., M.H menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bea dan Cukai Gorontalo.
Kepala Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan di berbagai wilayah Provinsi Gorontalo selama periode Januari hingga April 2025. Kepala Bea Cukai Gorontalo mengungkapkan, total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 376.180 batang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Bayu Pramesti, S.H., M.H., turut memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang dilakukan Bea Cukai. Kajari Kota Gorontalo menegaskan bahwa sinergi antarinstansi sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung